Urgensi Manajemen Risiko Dalam Tata Kelola Manajemen Organisasi
URGENSI MANAJEMEN RISIKO DALAMTATA KELOLA MANAJEMEN ORGANISASI
URGENSI MANAJEMEN RISIKO DALAMTATA KELOLA MANAJEMEN ORGANISASI
Oleh: Dr. Suharjono
Terdapat perkembangan yang cukup menggembirakan karena banyak organisasi baik lembaga pemerintah maupun lembaga swasta, semakin berkembang dalam mutu atau kualitas kearah perbaikan dan penyempurnaan, dari yang kurang menjadi lebih bermutu, bahkan menjadi titik ukur dalam menentukan mutu organisasi yakni manajemen risiko.
Meskipun demikian sampai saat ini secara relatif belum begitu dipahami oleh sebagian organisasi mulai dari pengertian, fungsi, tujuan, nilai, sampai pada bagaimana terapan dari manajemen risiko. Hal ini dapat dimaklumi mengingat masih kurangnya pencerahan, pembinaan, sosialisasi, pelatihan, minat dan sarana dan prasarana yang terkait dengan manajemen risiko masih relatif terbatas. Padahal pada hakikatnya terhadap setiap organisasi apapun bentuknya pasti menghadapi suatu ketidakpastian yang akan terjadi dalam bentuk peluang dan ancaman pada proses pencapaian tujuan dan sasaran organisasi.
Kondisi pada setiap organisasi yang bersifat demikian tersebut harus disadari secara maknawi dan mendalam agar terdapat efektivitas dan efisiensi organisasi dalam mencapai sasaran organisasi. Di sisi lain atas hakikat dari risiko itu sendiri bukan sesuatu hal yang mudah untuk dipahami. Hal ini mengingat dasar dari suatu risiko adalah sesuatu yang akan terjadi dan bersifat sebagai sesuatu yang tidak pasti. Sehingga perlu upaya-upaya pemahaman atas suatu risiko secara mendalam dan serius hingga pada tingkatan dimungkinkan akan mampu memprediksi risiko-risiko dan mengelola risiko-risiko secara baik, tepat dan benar.
Risiko pada hakikatnya sebagai suatu ketidakpastian yang akan terjadi yang berdampak pada sasaran dari suatu organisasi. Dari hakikat risiko yang bersifat demikian, maka risiko adalah sebagai sesuatu hal yang belum terjadi, yang akan kemungkinan akan terjadi pada saat kemudian. Maka dengan demikian, risiko dapat dimaknai sebagai potensi yang akan terjadi baik yang bersifat positif maupun negatif terhadap sasaran organisasi.
Sasaran organisasi bisa berupa visi, misi nilai-nilai dan filosofisi organisasi, dan juga berupa sasaran jangka panjang, menengah dan pendek. Sasaran utama atau tingkat pertama bersifat normatif atau abstrak,konseptual, ideal berupa nilai-nilai umum dan bersifat filosofis. Pada sasaran tingkat kedua berupa strategi jangka panjang dan menengah, penentuan pilihan portofolio aktivitas, arah tugas dan fungsi, kebijakan penggunaan sumber daya, disini mulai dipertimbangkan potensi-potensi risiko. Pada tingkat ketiga, sebagai level fungsional dan implementasi atas strategi yang telah dirumuskan. Pada level ini sasaran bersifat detail dengan angka-angka dan jenis atau item sasaran dengan pertimbangan risiko sudah diintegrasikan di dalamnya.
Hakikat risiko yang terkait dengan sasaran organisasi harus dipahami dengan baik, tepat dan benar mengingat pada tataran empiris berdasarkan observasi obyektif dan analisis yang mendalam, pengertian risiko tersebut banyak ditumbuhkan atau disalah artikan dengan pengertian atau hakikat dari masalah pada organisasi. Masalah pada prinsipnya sebagai suatu peristiwa yang berdampak negatif dari sasaran organisasi.
Dengan demikian masalah sebagai peristiwa yang sudah terjadi. Namun meski bersifat sebagai peristiwa yang sudah terjadi, peristiwa itu akan dapat juga berdampak ke depan yang bersifat negatif, yang dimungkinkan akan menjadi krisis dan dapat berakibat fatal berupa bencana jika tidak dikelola secara baik. Pada masalah dari organisasi ke depannya perlu tindakan dengan pendekatan manajemen krisis, berbeda halnya dengan penanganan atau tata kelola atas risiko organisasi yang ke depannya perlu dilakukan suatu tindakan yang bersifat antisipatif sebagai jaminan yang wajar atas pencapaian suatu sasaran dengan pendekatan manajemen risiko.
Atas risiko yang memungkinan akan terjadi dengan hakikat atau pengertian tersebut, perlu dilakukan suatu tata kelola risiko secara baik, agar tidak menimbulkan kerugian di kemudian hari. Sehingga tata kelola atau manajemen risiko dimaksudkan atau ditujukan untuk melindungi nilai dan menciptakan nilai pada suatu organisasi dengan cara melakukan pengelolaan risiko, pengambilan keputusan, penetapan sasaran, upaya pencapaian dan perbaikan-perbaikannya.
Pengelolaan risiko merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan kepemimpinan dan tata kelola organisasi, hal ini merupakan bagian dari kegiatan-kegiatan dan proses-proses organisasi, dengan mempertimbangkan faktor internal dan eksternal organisasi, faktor SDM, budaya, prinsip-prinsip kerangka kerja dan proses-proses yang telah ditetapkan.
Dengan demikian, manajemen risiko sebagai aktivitas organisasi yang terorganisir, dan terarah berkaitan dengan risiko organisasi. Sedangkan prinsip risiko sebagai acuan dalam pelaksanaan manajemen risiko. Kerangka kerja sebagai landasan dan pengaturan organisasi guna pelaksanaan atau penetapan manajemen risiko dan proses manajemen risiko sebagai rangkaian kegiatan manajemen risiko per masing-masing risiko dan secara kolompok sesuai dengan jenis sasaran yang terdampak, dengan kata lain proses manajemen risiko sebagai inti dari keseluruhan manajemen risiko.
Sedang proses manajemen risiko sebagai inti dari keseluruhan kegiatan risiko akan berkaitan dengan langkah-langkah yang dapat berupa:
1. Pemahaman sasaran dan kaitannya dengan risiko,yang berupa peluang dan ancaman sebagai wujud dari ketidakpastian pada pencapaian sasaran;
2. Identifikasi risiko, berupa pengidentifikasian atas kemungkinan risiko-risiko yang diprediksi akan terjadi, yang dilakukan secara komprehensif;
3. Analisis risiko, sebagai analisis atas identifikasi risiko yang kemungkinan terjadi dan berapa besar dampaknya;
4. Evaluasi risiko sebagai upaya pemilahan atas risiko dan perlakuan atas risiko-risikonya.
5. Perlakuan risiko, sebagai perlakuan risiko-risiko yang telah ditentukan atas urutan evaluasi risiko sesuai kebutuhan.
Pada suatu aktivitas manajemen organisasi, masalah manajemen risiko harus dipahami sebagai bagian internal aktivitas organisasi secara menyeluruh, tidak lagi dapat dipandang hanya sebagai kebutuhan diluar aktivitas sistem organisasi secara keseluruhan. Sehingga dalam manajemen organisasi, masalah manajemen risiko sebagai inheren dan menjadi kewajiban untuk menempatkan manajemen risiko sebagai bagian dari sistem manajemen organisasi, artinya manajemen risiko dari sejak perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian tata kelola manajemen organisasian, sudah harus dimasukkan sebagai bagian dari sistem dalam manajemen organisasi. Hal ini harus dilakukan karena dengan manajemen risiko adalah bertujuan untuk penciptaan nilai dan perlindungan nilai dari suatu organisasi.
Nilai dari organisasi akan dapat diciptakan dari manajemen risiko, karena terhadap risiko sudah diprediksi terlebih dahulu dengan pendekatan ilmu manajemen khususnya ilmu manajemen risiko, baik atas risiko berdampak positif maupun risiko berdampak negatif atas sasaran organisasi sekaligus strategi yang dilakukan sebagai upayanya, begitu pula dalam perlindungan risiko atas risiko organisasi dapat dilakukan dengan pendekatan berdasar pola yang sama dengan pendekatan penciptaan nilai sesuai sistem keilmuan manajemen risiko.
Sehingga terhadap nilai organisasi sesuai hakikat dan tujuan manajemen risiko yang bersifat penciptaan nilai dan perlindungan nilai organisasi, maka dengan manajemen risiko dimungkinkan terjadi suatu perlindungan dan penciptaan nilai pada SDM, barang dan anggaran atau uang dari organisasi, termasuk juga nilai-nilai selain nilai yang bersifat material yakni nilai yang bersifat immaterial.
Nilai immaterial organisasi bisa jadi lebih penting dan lebih besar artinya bagi suatu organisasi, mengingat organisasi telah membangun suatu image atau nama sudah berjalan lama, dalam proses yang panjang terus menerus, menjaga kualitas atau mutu atas suatu nama organisasi.
Dengan demikian, penciptaan nilai dan perlindungan nilai dari suatu organisasi, bersifat urgen atau penting dengan pendekatan manajemen risiko karena manajemen risiko bersifat mentata kelola risiko dari proses perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan hingga pengendalian atas seluruh atas aktivitas organisasi dengan kemungkinan-kemungkinan risiko yang akan terjadi secara terpola dan tersistem dengan baik berdasarkan manajemen risiko dalam tata kelola manajemen organisasi. LDR