Sosialisasi PERMA Nomor 7, 8, dan 9 Tahun 2016 se Wilayah Banten secara hybrid

Serang, 11 September 2025 – Pengadilan Tinggi Banten menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7, 8, dan 9 Tahun 2016 yang bertempat di Aula Pengadilan Tinggi Banten dan diikuti oleh seluruh Pengadilan Negeri se-wilayah hukum Banten.
Acara ini dibuka sekaligus dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten, Moh. Muchlis, S.H., M.H., yang juga bertindak sebagai pemateri utama. Dalam sambutannya, beliau menekankan bahwa ketiga PERMA tersebut merupakan fondasi penting dalam memperkuat budaya kerja, kedisiplinan, serta akuntabilitas peradilan.
Adapun substansi yang disosialisasikan meliputi:
1. PERMA Nomor 7 Tahun 2016
Tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya.
2. PERMA Nomor 8 Tahun 2016
Tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.
3. PERMA Nomor 9 Tahun 2016
Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh para Hakim Tinggi, pejabat struktural, fungsional, staff, serta perwakilan dari Pengadilan Negeri se-Banten secara daring.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh aparatur peradilan di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Banten dapat memahami dan mengimplementasikan PERMA tersebut secara konsisten, sehingga semakin memperkuat tata kelola peradilan yang berintegritas, transparan, dan akuntabel.