Pelantikan dan Pengambilan Sumpah 108 Advokat di Pengadilan Tinggi Banten
Serang, 11 November 2025 – Pengadilan Tinggi Banten melaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Advokat pada hari ini di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Banten. Prosesi dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten, Moh. Muchlis, S.H., M.H., yang mengambil sumpah sebanyak 108 advokat dari berbagai organisasi profesi.

Para advokat yang diambil sumpahnya berasal dari 13 organisasi advokat, yaitu:
1. Dewan Pimpinan Nasional PERADI Bersatu
2. Dewan Pimpinan Nasional Lawindo (Lawyer Indonesia)
3. Dewan Pimpinan Nasional PERADI Profesional
4. Dewan Pimpinan Nasional PERADI Raya (Persaudaraan Keadilan Se-Indonesia Raya)
5. Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI)
6. Dewan Pimpinan Nasional Pengumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI)
7. Ketua Umum PHIGMA (Penasihat Hukum Independent Utama)
8. Dewan Pimpinan Nasional PERADI Nusantara
9. Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia
10. Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN)
11. Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Advokasi Indonesia (DPN PERSADIN)
12. Dewan Pimpinan Nasional PERNOBIL (Perkumpulan Officium Nobile Berkeadilan)
13. Dewan Pimpinan Nasional KNAI (Komite Nasional Advokat Indonesia)
Dalam sambutannya, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten menegaskan bahwa pengambilan sumpah advokat merupakan bentuk pengukuhan tanggung jawab moral dan profesional. Beliau mengingatkan bahwa advokat wajib menjunjung tinggi kode etik, menjaga integritas, serta memberikan layanan hukum yang berkeadilan, berimbang, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Melalui pelantikan ini, diharapkan para advokat yang telah disumpah dapat menjalankan perannya sebagai penegak hukum yang mandiri, profesional, dan menjunjung tinggi kehormatan profesi, sesuai dengan prinsip-prinsip dalam sistem peradilan Indonesia.
Setelah prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah, acara dilanjutkan dengan Sosialisasi E-Court kepada advokat yang baru dilantik. Materi sosialisasi disampaikan oleh Dr. Parulian Lumbantoruan, S.H., M.H., yang memberikan penjelasan komprehensif mengenai penggunaan layanan peradilan elektronik, termasuk pendaftaran perkara, pembayaran biaya perkara, pemanggilan elektronik, serta tata cara persidangan secara elektronik. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan para advokat memahami prosedur e-Court dan dapat mengimplementasikannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui pelantikan dan pembekalan ini, diharapkan para advokat yang telah disumpah dapat menjalankan perannya sebagai penegak hukum yang profesional, modern, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi dalam sistem peradilan.







