Articles in Category: Berita
KETUA PENGADILAN TINGGI BANTEN MENGAMBIL SUMPAH / JANJI ANGGOTA DPRD PROVINSI BANTEN MASA JABATAN 2024 - 2029
erang, 2 September 2024 | Ketua Pengadilan Tinggi Banten, Ibu Dr. Andriani Nurdin, S.H.,M.H. melaksanakan pengambilan sumpah / janji anggota DPRD Provinsi Banten Masa Jabatan 2024 - 2029 bertempat di Ruang Rapat paripurna DPRD Provinsi Banten.
Pengambilan sumpah/janji dilaksanakan terhadap 100 anggota DPRD Provinsi Banten Masa Jabatan 2024 – 2029. Dengan diambilnya sumpah dan janji ini, maka secara bersamaan masa jabatan anggota DPRD Provinsi Banten 2019-2024 juga telah berakhir.
Rapat Peripurna ini juga dihadiri oleh Pj. Gubernur Provinsi Banten Bapak Al Muktabar, Pimpinan dan Para Anggota DPRD Provinsi, Jajaran Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Lingkup Provinsi, Para Dewan Pengurus Partai Politik, Para Tokoh Adat, Tokoh Agama, dan Tokoh Masyarakat.
DISKUSI, MONITORING DAN EVALUASI PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE PADA PENGADILAN NEGERI SEWILAYAH BANTEN
Pengadilan Tinggi Banten pada tanggal 2 September 2024 telah melaksanakan diskusi Pelaksanaan Perma Nomor 1 Tahun 2024 Tentang pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Pelaksanaan diskusi secara daring yang dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten, Hakim Tinggi, Panitera PT, Ketua, Wakil Ketua, Hakim dan Panitera Pengadilan Negeri sewilayah Pengadilan Tinggi Banten dipimpin oleh Dr. ANDRIANI NURDI, S.H., M.H. Ketua Pengadilan Tinggi Banten.
Dalam sambutan pembukaannya Dr. ANDRIANI NURDIN, S.H., M.H., sampaikan bahwa perkembangan sistem pemidanaan, tidak hanya bertumpu pada pemidanaan terhadap terdakwa, melainkan telah mengarah pada penyelarasan kepentingan pemulihan korban dan pertanggungjawaban terdakwa dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif.
Ditegaskan pula bahwa Perma No.1 Tahun 2024 tidak menghapus tanggung jawab Terdakwa, agar hakim betul-betul memperhatikan hal-hal yang meringankan dan memberatkan, Hakim harus punya talenta terutama talenta untuk mediasi, seorang Hakim harus mencari jalan terhadap kesepakatan atau perdamaian yang belum atau tidak bisa dilaksanakan.
Disampaikan pula oleh Wakil Ketua PT Banten, AROZIDUHU WARUWU,S.H, M.H., agar Hakim menerapkan pedoman mengadili perkara pidana berdasarkan Keadilan Restoratif apabila terpenuhi salah satu dari tindak pidana:
1. Tindak Pidana yang dilakukan merupakan tindak pidana ringan atau kerugian Korban bernilai tidak lebih dari 2,5 juta rupiah.
2. Tindak pidana delik aduan
3. Ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun penjara
4. Pelaku anak yang diversinya tidak berhasil
5. Tindak pidana lalu lintas yang berupa kejahatan
Diskusi yang di moderatori oleh Dr. AHMAD YUNUS,S.H., M.H., berjalan lancar dan tertib dengan harapan dapat meningkatkan pelaksanaan Perma No. 1 Tahun 2024 oleh Pengadilan negeri di lingkungan wilayah hukum Pengadilan Tinggi Banten dan agar diskusi semacam ini bisa dilaksanakan dengan berkelanjutan.
@humasmahkamahagung
@ditjenbadilum
#ptbanten