Bimbingan Teknis Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Perkara Pengadilan TInggi dan Pengadilan Negeri SeWilayah Banten

Serang, 29 September 2025 – Pengadilan Tinggi Banten menyelenggarakan Bimbingan Teknis Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Perkara yang bertempat di Aula Pengadilan Tinggi Banten.
Kegiatan ini dihadiri oleh para Ketua Pengadilan Negeri sewilayah hukum Banten, antara lain Ketua PN Serang, Ketua PN Pandeglang, Ketua PN Tangerang, dan Ketua PN Rangkasbitung. Selain itu, hadir pula narasumber dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung RI, yaitu Mustamin, S.H., M.H. – Hakim Yustisial Ditjen Badilum serta Achmad Basyari, S.E. – Kepala Seksi Bimbingan I.
Dalam amanatnya, Ketua Pengadilan Tinggi Banten, Dr. Suharjono, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa percepatan penyelesaian perkara tidak hanya menuntut ketepatan teknis administratif, tetapi juga integritas dan komitmen moral aparat peradilan.
Adapun substansi bimbingan teknis yang disampaikan meliputi dua materi pokok:
- Materi 1 oleh Mustamin, S.H., M.H.: “Administrasi & Persidangan Perkara Perdata Berbasis Elektronik”, yang menekankan pentingnya konsistensi penerapan regulasi serta pemanfaatan teknologi informasi dalam mendukung transparansi dan efektivitas penyelesaian perkara perdata.
- Materi 2 oleh Achmad Basyari, S.E.: “Peran dan Tanggung Jawab Pejabat Kepaniteraan dalam Pengisian Register Elektronik dalam Rangka Percepatan Penyelesaian Perkara”, yang menyoroti fungsi vital kepaniteraan sebagai garda depan administrasi peradilan.
Dalam paparannya, kedua narasumber menekankan pentingnya sinergi antar-satuan kerja di lingkungan peradilan serta komitmen dalam memanfaatkan sistem peradilan elektronik secara optimal. Dengan demikian, percepatan penyelesaian perkara tidak hanya terwujud dari aspek teknis, tetapi juga dari budaya kerja yang berintegritas dan akuntabel.
Melalui kegiatan rapat koordinasi dan bimbingan teknis ini, diharapkan seluruh jajaran peradilan di wilayah hukum Banten dapat meningkatkan kinerja, profesionalitas, serta memberikan pelayanan hukum yang lebih cepat, efektif, dan transparan sesuai dengan visi Mahkamah Agung Republik Indonesia.