Posbakum
Pos Bantuan Hukum atau POSBAKUM adalah layanan yang dibentuk oleh dan ada pada setiap Pengadilan Negeri untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi dan advis hukum, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Jenis Layanan yang ada di Posbakum Pengadilan Negeri
1. Pemberian informasi, konsultasi, dan advis hukum.
2. Bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.
3. Penyediaan informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang
Bantuan Hukum, atau Organisasi Bantuan Hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma.
Persyaratan :
Layanan Posbakum ini, hanya ada di Pengadilan Negeri diseluruh Indonesia, Adapun persyaratan untuk mendapatkan layanan Posbakum adalah sebagai berikut :
1. Mengisi Formulir Permohonan Layanan Posbakum yang telah disediakan.
2. SKTM, ataupun surat Pernyataan tidak mampu membayar Pengacara (Formulir disediakan di Posbakum) atau Dokumen lain yang
menyatakan keterangan tidak mampu.
3. Menyampaikan Kartu Identitas Diri dan menyampaikan Kronologis Permasalahan Hukumnya.
Layanan Posbakum diberikan oleh Petugas Posbakum dari Lembaga Bantuan Hukum yang sudah bekerjasama dengan Pengadilan (Bukan dari Internal Pengadilan Negeri). Layanan yang diberikan semuanya Gratis / Tidak dipungut biaya.