SEJARAH PENGADILAN TINGGI BANTEN
Berbeda dengan instansi pemerintah lainnya, untuk pendirian sebuah pengadilan harus dengan pengesahan dengan Undang-undang. Pada era Otonomi Daerah ini, ketika banyak wilayah atau daerah baru yang dimekarkan menjadi daerah otonom baru seperti kota, kabupaten atau bahkan propinsi baru belum ada kantor/instansi pengadilan, baik itu peradilan umum atau peradilan agama atau peradilan lainnya.
Sebagai dasar hukum, Pengadilan Tinggi Banten didirikan berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Banten, Pengadilan Tinggi Gorontalo dan Pengadilan Tinggi Bangka – Belitung, dimana untuk Pengadilan Tinggi Banten diresmikan langsung oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bpk. Prof. Dr. Bagir Manan, S.H., M.Cl. pada tanggal 24 Februari 2005. Untuk penerimaan perkara banding, mulai resmi beraktifitas sejak bulan April 2005.
Pengadilan Tinggi Banten adalah pengadilan tinggi baru hasil dari pemisahan dari Pengadilan Tinggi Bandung (Jawa Barat). Sebelumnya, wilayah hukum Provinsi Banten masuk dan merupakan bagian dari Pengadilan Tinggi Bandung. Setelah berdirinya Provinsi Banten pada tahun 2001, maka timbul wacana untuk pembentukan sebuah Peradilan tingkat banding di Provinsi Banten, dikarenakan jarak dan efisisensi waktu, khususnya bagi masyarakat pencari keadilan tidak lagi harus mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung (Jawa Barat).
Pengadilan Tinggi Banten mempunyai cakupan dan kewenangan di seluruh wilayah hukum Provinsi Banten dan juga sekaligus sebagai pengawas dari pengadilan negeri-pengadilan negeri yang berada pada wilayah hukumnya yang meliputi:
- Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Tangerang (untuk wilayah Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan).
- Pengadilan Negeri Klas I A Tipikor, Niaga, PHI Serang (untuk wilayah Kabupaten Serang, Kota Serang dan Kota Cilegon).
- Pengadilan Negeri Klas II Pandeglang (Kabupaten Pandeglang).
- Pengadilan Negeri Klas II Rangkasbitung (Kabupaten Lebak).
Pengadilan Tinggi Banten berkedudukan di Kota Serang (sedang dalam pemekaran otonomi dengan Kab. Serang), Ibukota Provinsi Banten, berlokasi di Jalan Raya Pandeglang KM. 6,6 Cipocok Jaya – Serang. Dengan Nomor yang dapat dihubungi 0254- 250001-2 Fax. 0254-250002.
Awal berdirinya Pengadilan Tinggi Banten sampai dengan sekarang ini, berturut-turut dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi masing-masing :
- Bpk. H. Sanim Djarwadi, S.H. (dari tahun 2005 s.d. 2008)
- Bpk. H. Soemarno, S.H., M.H. (dari tahun 2008 s.d. 2012)
- Bpk. Th. Pudjiwahono, S.H., M.H. (dari tahun 2012
- Bpk. I Gede Sumitra, S.H., M.H. (dari tahun 2012
- Bpk. H. Mas’ud Haliem, S.H., M.H. (dari tahun 2012 s.d. 2014)
- Bpk. H. Arwan Byrin, S.H., M.H. (dari tahun 2014 s.d. 2016)
- Bpk. H. Abdul Kadir, S.H., M.H. (dari Maret 2016 s.d. September 2016)
- Ibu Dr. Hj. SRI SUTATIEK, S.H., M.Hum. (dari September 2016 s.d. Februari 2019)
- Bpk. Haryanto, S.H., M.H (dari Februari 2019 s.d 2020)
- Bpk. Respatun Wisnu Wardoyo, S.H. (dari Juni 2020 s.d. Juni 2021)
- Bpk. H. Charis Mardiyanto, S.H., M.H. (dari September 2021 s.d. Agustus 2022)
- Ibu Dr. Andriani Nurdin, S.H., M.H. (dari Agustus 2022 s.d. Sekarang)
Sampai dengan sekarang ini, Pengadilan Tinggi Banten memiliki jumlah personil :
NO |
JABATAN |
JUMLAH |
1 |
KETUA |
1 |
2 |
WAKIL KETUA |
- |
3 |
HAKIM TINGGI |
23 |
4 |
HAKIM AD HOC |
3 |
5 |
HAKIM YUSTISIAL |
3 |
6 |
PANITERA |
1 |
7 |
SEKRETARIS |
1 |
8 |
PEJABAT STRUKTURAL & FUNGSIONAL |
16 |
9 |
PANITERA PENGGANTI |
21 |
10 |
STAF |
11 |
11 |
HONORER |
15 |
Klik untuk mendengarkan teks yang sudah di blok SEJARAH PENGADILAN TINGGI BANTEN Berbeda dengan instansi pemerintah lainnya, untuk pendirian sebuah pengadilan harus dengan pengesahan dengan Undang-undang. Pada era Otonomi Daerah ini, ketika banyak wilayah atau daerah baru yang dimekarkan menjadi daerah otonom baru seperti kota, kabupaten atau bahkan propinsi baru belum ada kantor/instansi pengadilan, baik itu peradilan umum atau peradilan agama atau peradilan lainnya. Sebagai dasar hukum, Pengadilan Tinggi Banten didirikan berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Banten, Pengadilan Tinggi Gorontalo dan Pengadilan Tinggi Bangka – Belitung, dimana untuk Pengadilan Tinggi Banten diresmikan langsung oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bpk. Prof. Dr. Bagir Manan, S.H., M.Cl. pada tanggal 24 Februari 2005. Untuk penerimaan perkara banding, mulai resmi beraktifitas sejak bulan April 2005. Pengadilan Tinggi Banten adalah pengadilan tinggi baru hasil dari pemisahan dari Pengadilan Tinggi Bandung (Jawa Barat). Sebelumnya, wilayah hukum Provinsi Banten masuk dan merupakan bagian dari Pengadilan Tinggi Bandung. Setelah berdirinya Provinsi Banten pada tahun 2001, maka timbul wacana untuk pembentukan sebuah Peradilan tingkat banding di Provinsi Banten, dikarenakan jarak dan efisisensi waktu, khususnya bagi masyarakat pencari keadilan tidak lagi harus mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung (Jawa Barat). Pengadilan Tinggi Banten mempunyai cakupan dan kewenangan di seluruh wilayah hukum Provinsi Banten dan juga sekaligus sebagai pengawas dari pengadilan negeri-pengadilan negeri yang berada pada wilayah hukumnya yang meliputi: Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Tangerang (untuk wilayah Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan). Pengadilan Negeri Klas I A Tipikor, Niaga, PHI Serang (untuk wilayah Kabupaten Serang, Kota Serang dan Kota Cilegon). Pengadilan Negeri Klas II Pandeglang (Kabupaten Pandeglang). Pengadilan Negeri Klas II Rangkasbitung (Kabupaten Lebak). Pengadilan Tinggi Banten berkedudukan di Kota Serang (sedang dalam pemekaran otonomi dengan Kab. Serang), Ibukota Provinsi Banten, berlokasi di Jalan Raya Pandeglang KM. 6,6 Cipocok Jaya – Serang. Dengan Nomor yang dapat dihubungi 0254- 250001-2 Fax. 0254-250002. Awal berdirinya Pengadilan Tinggi Banten sampai dengan sekarang ini, berturut-turut dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi masing-masing : Bpk. H. Sanim Djarwadi, S.H. (dari tahun 2005 s.d. 2008) Bpk. H. Soemarno, S.H., M.H. (dari tahun 2008 s.d. 2012) Bpk. Th. Pudjiwahono, S.H., M.H. (dari tahun 2012 Bpk. I Gede Sumitra, S.H., M.H. (dari tahun 2012 Bpk. H. Mas’ud Haliem, S.H., M.H. (dari tahun 2012 s.d. 2014) Bpk. H. Arwan Byrin, S.H., M.H. (dari tahun 2014 s.d. 2016) Bpk. H. Abdul Kadir, S.H., M.H. (dari Maret 2016 s.d. September 2016) Ibu Dr. Hj. SRI SUTATIEK, S.H., M.Hum. (dari September 2016 s.d. Februari 2019) Bpk. Haryanto, S.H., M.H (dari Februari 2019 s.d 2020) Bpk. Respatun Wisnu Wardoyo, S.H. (dari Juni 2020 s.d. Juni 2021) Bpk. H. Charis Mardiyanto, S.H., M.H. (dari September 2021 s.d. Agustus 2022) Ibu Dr. Andriani Nurdin, S.H., M.H. (dari Agustus 2022 s.d. Sekarang) Sampai dengan sekarang ini, Pengadilan Tinggi Banten memiliki jumlah personil : NO JABATAN JUMLAH 1 KETUA 1 2 WAKIL KETUA - 3 HAKIM TINGGI 23 4 HAKIM AD HOC 3 5 HAKIM YUSTISIAL 3 6 PANITERA 1 7 SEKRETARIS 1 8 PEJABAT STRUKTURAL & FUNGSIONAL 16 9 PANITERA PENGGANTI 21 10 STAF 11 11 HONORER 15 Pendukung Untuk Pengguna Difabel