Jakarta-Humas: Dalam rangka menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan badan pemeriksa keuangan RI Nomer: 45B/LHP/XVI/05/2017 tanggal 18 mei 2017 atas system pengadilan intern tentang Pengelolaan Kas di Bendahara Penerimaan dan Pengakuan Pendapatan yang Bersumber dari PNBP Teknis/Fungsional di Lingkungan Mahkamah Agung RI Tidak Memadai. Dengan ini diberi peringatan dan diperintahklan kepada saudara untuk memahami dan menerapkan prinsip pengakuan pendapadatan dalam proses penyusunan laporan keuangan yang berbasis akrual.
- Lampiran