Dalam rangka pelaksanaan PERMA No 1 tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan yang terdiri dari Pelayanan Pembebasan Perkara, Penyelenggaraan Sidang di luar Gedung Pengadilan dan Penyediaan Pos Bantuan Hukum Pengadilan, dengan ini diminta data pelayanan yang telah dilaksanakan di Pengadilan Negeri yang saudara pimpin (Formulir terlampir).
Data dapat dikirim ke email [email protected].