Jakarta-Humas: Dalam rangka Pelaksanaan Kenaikan Pangkat Golongan IV/a Keatas (Pegawai non teknis yang menduduki jabatan struktural) dengan system manual (Non KPO) Periode 1 April 2019, bersama ini kami sampaikan nama-nama pegawai tersebut yang akan diusulkan naik pangkat periode April 2019 untuk divalidasi melalui sistem Non KPO pada SIKEP. Berkenan hal tersebut diharapkan:
- Setiap operator SIKEP di PengadiLan Tingkat Pertama, Pengadilan Tingkat Banding dan Eselon I di Lingkungan Mahkamah Agung RI segera melakukan verifikasi nama-nama pegawai yang berhak naik pangkat periode Oktober 2018 pada menu NON KPO SIKEP dan segera melengkapi data beserta e-doc pegawai tersebut pada SIKEP paling lamabat tanggal 20 Januari 2019.
- Setiap operator SIKEP di Pengadilan Tingkat Banding harus memverifikasi dan memvalidasi daftar nama-nama pegawai yang akan naik pangkat diwilayahnya paling lambat tanggal 20 Januari 2019.
- Melengkapi data dan elektronik dokumen (e-doc) dalam Aplikasi SIKEP antara lain;
- SK Pangkat terakhir;
- SK Jabatan terakhir;
- SPMT, SPMJ dan SPP Jabatan terakhir;
- SKP Tahun 2017 dan 2018
- Ijazah terakhir beserta transkip nilai dan Surat Izin Belajar;
- Sertifikat Tantda Lulus Ujian Dinas Tk. II;
- Sertifikat Diklat Pim. III.
- E-doc yang diupload harus jelas, lengkap, dan tidak terpotong.
- Bagi pegawai yang pendidikan terakhirnya tidak sesuai antara SIKEP dengan SAPK BKN, agar mengirimkan berkas kelengkapan berupa Surat Izin Belajar, Legalisir Ijazah Terakhir beserta transkip nilai (minimal legalisir Dekan/Direktur/yang sederajat) ke Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI paling lambat tanggal 26 Januari 2019 Cap Pos.
Apabila data elektronik dokumen (e-doc) dalam aplikasi SIKEP tidak lengkap sebagaimana dimaksud pada point 3 di atas, maka usul kenaikan pangkat pegawai yang bersangkutan tidak akan diproses. (HUMAS)
daftar_nominatif_usul_kenaikan_pangkat_pejabat_struktural_april_2019.pdf
Sumber: mahkamahagung.go.id