A. TUGAS POKOK
Tugas Pokok Pengadilan Tinggi Banten adalah penyelenggaraan peradilan di tingkat Banding.
B. FUNGSI
Pengadilan Tinggi yang merupakan Pengadilan tingkat Banding dalam mencari keadilan, dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh Pemerintah dan pengaruh luar lain.
C. ORGANISASI
Tugas utama pada organisasi Pengadilan Tinggi Banten adalah sebagai berikut :
Pada Pengadilan Tinggi Banten terdapat Kepaniteraan yang dipimpin oleh seorang Panitera dan Kesekretariatan yang dipimpin oleh Sekretaris, dengan tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:
1. Kepaniteraan
Sesuai ketentuan pasal 2 Keputusan KMA-RI No. KMA/004/SK/II/1999 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, tugas pokok Kepaniteraan adalah memberikan pelayanan tehnis di bidang administrasi perkara dan administrasi peradilan lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam hal ini fungsi Kepaniteraan mencakup 5 (lima) lima hal, yaitu:
Menyusun kegiatan administrasi perkara serta melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi yang berkaitan dengan persidangan.di Tingkat Banding
Mengurus daftar perkara, administrasi perkara, admninistrasi keuangan perkara dan administrasi pelaksanaan putusan perkara perdata tingkat banding
Mengurus daftar perkara, administrasi perkara dan administrasi keuangan perkara pidana
Penyusunan statistic perkara, dokumentasi perkara, laporan perkara dan yurisprudensi.
Lain-lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Bidang Kepaniteraan dibagi dalam 4 (Empat) Kepaniteraan yaitu:
Kepaniteraan Perdata,
bertugas melakukan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan lain-lain yang berhubungan dengan perkara perdata
Kepaniteraan Pidana,
bertugas melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan lain-lain yang berhubungan dengan perkara pidana dan barang bukti
Kepaniteraan Tipikor,
bertugas melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan lain-lain yang berhubungan dengan perkara pidana khusus dan barang bukti
Kepaniteraan Hukum,
bertugas mengumpulkan, mengolah dan mengkaji data, menyajikan statistic perkara, menyusun laporan perkara, menyimpan arsip berkas perkara, melakukan administrasi pendaftaran Notaris, Penasehat Hukum dan badan hukum, administrasi kewarganegaraan, Balai Harta peninggalan dan administrasi yang berkaitan dengan catatan sipil dan tugas lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Masing-masing Kepaniteraan tersebut dipimpin oleh seorang Panitera Muda selaku kepala sub Kepaniteraan.
2. Kesekretariatan
Tugas pokok Sekretariat adalah memberikan pelayanan administrasi umum kepada semua unsur dilingkungan Pengadilan Tinggi. Dalam hal ini fungsi Sekretariat mencakup 2 (dua) bagian yaitu:
- Bagian Perencanaan & Kepegawaian
- Bagian Umum & Keuangan
Masing-masing Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Bagian.
Bagian Perencanaan & Kepegawaian dibagi dalam 2 (dua) Sub Bagian yaitu:
- Sub Bagian Rencana Program & Anggaran
- Sub Bagian Kepegawaian & Teknologi Informasi
Masing-masing Sub Bagian ini dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian.
Bagian Umum & Keuangan dibagi dalam 2 (dua) Sub Bagian yaitu:
- Sub Bagian Keuangan & Pelaporan
- Sub Bagian Rumah Tangga & Tatalaksana
Masing-masing Sub Bagian ini dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian.