Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) dan Sistem Penanganan Perkara Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) di Pengadilan Tinggi Banten

SERANG, 21 Januari 2025 | Pengadilan Tinggi (PT) Banten hari ini menyelenggarakan sosialisasi tiga Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) dan Sistem Penanganan Perkara Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI). Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan implementasi peraturan tersebut dalam rangka modernisasi dan efisiensi sistem peradilan di Indonesia. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Sidang Utama PT Banten ini dihadiri oleh seluruh hakim, pejabat, dan pegawai PT Banten, yang dipimpin langsung oleh Ketua PT Banten, Dr. H. Suharjono, S.H., M.Hum.
Tiga PERMA yang disosialisasikan adalah:
PERMA Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik: PERMA ini mengatur secara rinci prosedur pengajuan upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik ke Mahkamah Agung. Sosialisasi ini menekankan pada aspek teknis, mulai dari pengisian formulir elektronik, pengunggahan dokumen digital, hingga pemantauan status perkara secara online. Tujuannya adalah untuk mempercepat proses penanganan perkara dan mengurangi hambatan administrasi. Dengan sistem elektronik ini, diharapkan proses pengajuan kasasi dan peninjauan kembali menjadi lebih transparan, efisien, dan mudah diakses oleh para pihak.
PERMA Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PERMA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik: PERMA ini merupakan penyempurnaan dari PERMA Nomor 1 Tahun 2019, yang bertujuan untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi administrasi perkara dan persidangan di pengadilan secara elektronik. Sosialisasi ini meliputi pembahasan mengenai perubahan-perubahan substansial dalam PERMA tersebut, termasuk penyederhanaan prosedur, peningkatan keamanan sistem, dan adaptasi terhadap perkembangan teknologi informasi terkini. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan sistem administrasi dan persidangan elektronik di pengadilan akan semakin terintegrasi dan mudah digunakan.
PERMA Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PERMA Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik: PERMA ini berfokus pada penyempurnaan sistem administrasi dan persidangan perkara pidana secara elektronik. Sosialisasi menekankan pada aspek-aspek yang mengalami perubahan, serta memberikan panduan praktis bagi para hakim, pejabat, dan pegawai PT Banten dalam menerapkan peraturan tersebut dalam praktik sehari-hari. Tujuannya adalah untuk memastikan agar penanganan perkara pidana di PT Banten semakin efisien, transparan, dan akuntabel.
Selain sosialisasi tiga PERMA tersebut, acara ini juga mencakup sosialisasi mengenai Sistem Penanganan Perkara Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI). SPPT-TI merupakan sistem terintegrasi yang bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat proses penanganan perkara pidana di seluruh Indonesia. Sosialisasi ini menjelaskan fungsi dan manfaat SPPT-TI, serta memberikan pelatihan dasar bagi para peserta dalam menggunakan sistem tersebut.
Ketua PT Banten, Dr. H. Suharjono, S.H., M.Hum., dalam paparannya menekankan pentingnya pemahaman dan implementasi ketiga PERMA tersebut serta SPPT-TI dalam rangka mewujudkan sistem peradilan yang modern, efisien, dan akuntabel. Beliau berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan kapasitas dan kapabilitas seluruh hakim, pejabat, dan pegawai PT Banten dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Dengan demikian, diharapkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dapat semakin optimal dan berkualitas. Ke depan, PT Banten akan terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanannya dengan memanfaatkan teknologi informasi dan selalu mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (HS)