Jakarta-Humas: Menindaklanjuti perintah Ketua Mahkamah Agung, Sekretaris Mahkmah Agung meminta Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding di seluruh Indonesia untuk:
- Dalam rangka mewujudkan satu kesatuan komunikasi dan informasi antara Mahkamah Agung RI dan satuan kerja pengadilan dibawahnya, diperlukan koordinasi secara berkesinambungan.
- Dalam upaya menciptakan pemahaman serta menghindari kesimpangsiuran penyampaian informasi tertentu yang sangat penting kepada publik melalui Juru Bicara dan Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Adminitrasi Mahkamah Agung .
- Memerintahkan para Ketua Pengadilan Tingkat Banding untuk mengkoordinir satuan kerja pengadilan dibawahnya agar mengirimkan nama – nama juru bicaraa / humas pengadilan beserta nomor telepon dan alamat surat elektronik / email .
- Apabila terjadi suatu peristiwa di daerah masing – masing , juru bicara / humas pengadilan agar melaporkan kepada Ketua Mahkamah Agung melalui Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Adminitrasi Mahkamah Agung dengan tembusan Ketua Pengadilan Tingkat Banding yang bersangkutan. (humas)
Sumber : https://www.mahkamahagung.go.id/id/pengumuman/2834/permintaan-nama-dan-nomor-telepon-juru-bicarahumas-pengadilan