Sesuai himbauan Wakil Ketua MA No. 35/WKMA. NY/9/2016 tentang Monitoring Kepatuhan LHKPN dan Keputusan Sekretaris MA No. 147/Sek/SK/VIII/2017 Tentang Kewajiban menyampaikan LHKPN Dilingkungan MA dan Badan Peradilan dibawahnya, yang meminta setiap tahun harus sdh dilakukan pelaporan LHKPN kepada KPK, ternyata kepatuhan para hakim dan Penyelenggara Negara yang wajib lapor dilingkungan wilayah hukum Pengadilan Tinggi Banten yang meliputi Pengadilan Negeri Tangerang, Pengadilan Negeri Serang, Pengadilan Negeri Pandeglang dan Pengadilan Negeri Rangkas Bitung per- tanggal 7 Februari 2020 Kepatuhan para hakim dan Penyelenggara Negara yang wajib lapor diwilayah hukum Pengadilan Tinggi Banten melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya tinggal beberapa orang lagi yang belum melaporkan harta kekayaannya.
Untuk Pengadilan Tinggi Banten sendiri hanya 1 orang hakim yang belum melaporkannya, itupun karena yang bersangkutan sedang sakit, sedangkan para hakim Pengadilan Negeri dan Penyelenggara Negara yang belum melaporkan LHKPN hanya Pengadilan Negeri Serang yang masih belum mencapai 100% yakni 8 orang yang belum melaporkan LHKPN, sedangkan untuk Pengadilan Negeri lainnya sudah mencapai 100% seperti tampak dari Tabel diatas.