Pengadilan Tinggi
Pukul : 09:58:47 , Selamat Pagi !!

img_head
WILAYAH YURISDIKSI

Wilayah Yurisdiksi

Telah dibaca : 5.815 Kali


Banten, mungkin sebelum adanya otonomi daerah lebih dikenal sebagai bagian dari Provinis Jawa Barat, dan tak jarang sampai sekarang masih banyak yang mengira demikian. Banten adalah sebuah provinsi yang berada di Pulau Jawa, dulunya merupakan bagian dari Provinsi Jawa Barat, namun sejak tahun 2000 menjadi provinsi tersendiri dengan keputusan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000.

Wilayah Banten terletak di antara 5º7'50"-7º1'11" Lintang Selatan dan 105º1'11"-106º7'12" Bujur Timur, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2000 luas wilayah Banten adalah 9.160,70 km².

Batas wilayah Provinsi Banten, adalah:
Utara : Laut Jawa
Selatan : Samudera Indonesia
Barat : Selat Sunda
Timur : Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Jawa Barat

Secara administratif Provinsi Banten terdiri atas 4 kabupaten dan 4 kota. Berikut adalah daftar kabupaten dan kota di Banten:

  1. Kabupaten Lebak
  2. Kabupaten Pandeglang
  3. Kabupaten Serang
  4. Kabupaten Tangerang
  5. Kota Cilegon
  6. Kota Serang
  7. Kota Tangerang
  8. Kota Tangerang Selatan

Ibukota atau pusat pemerintahan Provinsi Banten berada di Kota Serang.

Adapun untuk wilayah Yurisdiksi Pengadilan meliputi :

  1. Pengadilan Tinggi Banten, berkedudukan ditingkat Provinsi Banten sebagai Pengadilan Tingkat Banding.
  2. Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Tangerang, berkedudukan di Kota Tangerang sebagai Pengadilan Tingkat Pertama yang meliputi wilayah Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang.
  3. Pengadilan Negeri Klas I A Serang, berkedudukan di Kota Serang sebagai Pengadilan Tingkat Pertama yang meliputi wilayah Kota Serang, Kota Cilegon dan Kabupaten Serang.
  4. Pengadilan Negeri Klas II Pandeglang, berkedudukan di Kabupaten Pandeglang sebagai Pengadilan Tingkat Pertama yang meliputi wilayah Kabupaten Pandeglang.
  5. Pengadilan Negeri Klas II Rangkasbitung, berkedudukan di Kabupaten Lebak sebagai Pengadilan Tingkat Pertama yang meliputi wilayah Kabupaten Lebak.
https://restabarelang.kepri.polri.go.id/wp-content/uploads/produk/kedai69/ https://restabarelang.kepri.polri.go.id/wp-content/uploads/produk/taktik88/ https://restabarelang.kepri.polri.go.id/wp-content/uploads/produk/kamartoto/ https://restabarelang.kepri.polri.go.id/wp-content/uploads/produk/prada188/ https://restabarelang.kepri.polri.go.id/wp-content/uploads/produk/kilat77/ https://kawakawa.xyz/ https://sipp.pa-gedongtataan.go.id/resources/produk/warung168/ https://sipp.pa-gedongtataan.go.id/resources/produk/omutogel/ https://sipp.pa-gedongtataan.go.id/resources/produk/sanghoki/ https://sipp.pa-gedongtataan.go.id/resources/produk/dolar138/ https://sipp.pa-gedongtataan.go.id/resources/produk/7meter/