Pengadilan Tinggi
Pukul : 12:07:23 , Selamat Siang !!

img_head
PENGAJUAN HAK PENSIUN KE TASPEN

Pengajuan Hak Pensiun ke Taspen

Telah dibaca : 1.901 Kali

Persyaratan Pengajuan Hak Pensiun ke Taspen (dibuat rangkap 1)

  1. Mengisi formulir Surat Permohonan Pembayaran (SPP) Klim;
  2. Asli dan foto copy SK Pensiun;
  3. Asli SKPP yang dibuat Satuan Kerja dan disahkan oleh KPPN;
  4. Foto copy Pertimbangan Teknis dari BKN bagi PNS Golongan 4C ke atas yang SK Pensiunnya belum ditetapkan oleh Presiden;
  5. Pas foto terbaru suami/istri ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar;
  6. Foto copy identitas diri (KTP/SIM/Paspor) Pemohon yang masih berlaku;
  7. Foto copy nomor rekening Bank bagi pensiun melalui bank;
  8. Surat Pernyataan Pembayaran Pensiun Melalui Rekening (SP3R), bagi yang pensiun bulanannya dibayarkan melalui rekening bank;
  9. NPWP (apabila ada).
https://restabarelang.kepri.polri.go.id/wp-content/uploads/produk/kedai69/ https://restabarelang.kepri.polri.go.id/wp-content/uploads/produk/taktik88/ https://restabarelang.kepri.polri.go.id/wp-content/uploads/produk/kamartoto/ https://restabarelang.kepri.polri.go.id/wp-content/uploads/produk/prada188/ https://restabarelang.kepri.polri.go.id/wp-content/uploads/produk/kilat77/ https://kawakawa.xyz/ https://sipp.pa-gedongtataan.go.id/resources/produk/warung168/ https://sipp.pa-gedongtataan.go.id/resources/produk/omutogel/ https://sipp.pa-gedongtataan.go.id/resources/produk/sanghoki/ https://sipp.pa-gedongtataan.go.id/resources/produk/dolar138/ https://sipp.pa-gedongtataan.go.id/resources/produk/7meter/