Pengadilan Tinggi
Pukul : 00:10:37 , Selamat Malam

img_head
PENGUMUMAN

PERMINTAAN DATA STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS DAN TRANSPORT LOKAL TAHUN 2019

Jan09

Telah dibaca : 1.557 Kali

Jakarta-Humas: Dalam rangka terbitnya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, dan lain-lain perihal penambahan satuan kerja pada Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di bawahnya. Serta Peraturan Mentri Keuangan RI No. 32/PMK.02/2018 tanggal 29 Maret 2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 dan Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Standar Biaya Perjalan Dinas dan Trasnport Lokal di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya di seluruh Indonesia Tahun Anggaran 2016.

Penetapan Standar Biaya tersebut dapat dijadikan dasar peraturan dan apabila ada perubahan atau penambahan satuan kerja baru mengisi pada lampiran tersebut dan ditandatangani oleh Sekretaris serta distempel dan dikirim segera ke Biro Keuangan a.n Kabag Pelaksanaan Anggaran Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia paling lambat diterima tanggal 18 Januari 2019 melalui email: [email protected] atau fax di 021 3811201. (Humas)

Sumber : mahkamahagung.go.id