Pengadilan Tinggi
Pukul : 01:11:58 , Selamat Malam

img_head
PENGUMUMAN

Perintah Sekma Kepada Ketua Pengadilan Tingkat Pertama Peradilan Umum, Agama dan TUN MA Di Seluruh Indonesia

Sep07

Telah dibaca : 1.982 Kali

Jakarta-Humas: Dalam rangka menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI Nomor: 45B/LHP/XVI/05/2017  tanggal 18 mei 2017 atas Sistem Pengadilan Intern tentang Pengelolaan Uang Titipan Pihak Ketiga Pada Ma Dan Badan Peradilan Di Bawahnya Belum Memadai.  dengan ini diberi peringatan dan diperintahkan kepada ketua pengadilan tingkat pertama badan peradilan umum, agama dan TUN Mahkamah Agung RI agar lebih cermat dalam melakukan pengelolaan uang titipan pihak ketiga dilingkungan satuan kerjanya sebagai dasar pengungkapan informasi dalam laporan keuangan.