Pengadilan Tinggi
Pukul : 07:31:03 , Selamat Pagi !!

img_head
BERITA

RAPAT KERJA BULANAN PENGADILAN TINGGI BANTEN DESEMBER 2019

Des18

Konten : berita kegiatan
Telah dibaca : 3.840 Kali


Serang, 16 Desember 2019, Pengadilan Tinggi Banten melakukan Rapat Rutin Bulan Desember 2019 bertempat di Ruang Sidang Utama. Rapat  diikuti oleh seluruh keluarga besar Pengadilan Tinggi Banten mulai dari Hakim, Sekretaris, Plt. Panitera, Pejabat  Struktural dan Fungsional, Pegawai, dan Honorer.

Rapat di Pimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten  Haryanto, S.H., M.H., di dampingi Wakil Ketua Sudiyatno, S.H., M.H., Sekretaris Ridarto, S.H., M.Si., dan Pelaksana Tugas Panitera Poedji Rahardjo, S.H.

Dalam rapat dibahas oleh Ketua PT. Banten mengenai hasil Pembinaan dan Diklat Media Management dari tanggal 8 Desember 2019 s.d.  14 Desember 2019 yang dilaksanakan oleh Mahkamah Agung RI, diantaranya mengenai pelatihan peranan Kehumasan, yakni bagaimana cara penulisan dan pemberitaan yang berimbang, sehingga tidak terkesan memojokkan satu pihak. Karena itu diminta kepada Dr. Binsar Gultom selaku Humas PT. Banten dapat menerapkan dan melaksanakannya dengan baik sesuai hasil diklat tersebut.

Selain itu Ketua Pengadilan Tinggi Haryanto, S.H., M.H., juga memberi apresiasi kepada Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten yang telah memimpin rapat Monitoring dan Evaluasi ZI yang dilaksanakan pada hari Kamis, 12 Desember 2019.

sementara Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten Sudiyatno, SH., MH., menyampaikan jika ingin mengikuti ZI maka harus ada komitmen mulai dari atas sampai ke bawah, sebab jika ada satu orang saja yang yang tidak ingin mengikuti acara ZI, atau tidak disiplin, maka ZI tidak akan bisa berjalan dengan baik, contoh kecilnya saja jika ada pegawai yang tidak potong rambut, maka tidak akan bisa lanjut ZI. Yang diamini oleh Ketua PT. Banten berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 tahun 2016 yang didalamnya berisi disiplin kerja pegawai. Dan pada saat diskusi tanya jawab muncul satu ide tentang iuran IKAHI agar ditingkatkan jumlah IURAN Hakim dari Rp 100 ribu / bulan menjadi Rp 200 ribu / perbulan, sehingga bagi para hakim yang mutasi, pensiun dan meninggal dunia termasuk karyawan bisa mendapat bantuan lebih memadai. Ditambahkan oleh Ketua PT. Banten, mengenai PTSP, dminta fungsinya supaya lebih di optimalkan.

Sementara Sekretaris Pengadilan Tinggi Banten Ridarto, S.H., M.Si, menyampaikan di akhir tahun ini diharapkan jangan semua pegawai mengambil cuti, karena ada pembuatan laporan tahunan diakhir tahun. (HS, BG)

  • Galeri